Implementasi Kewenangan Desa: Dinamika, Masalah, Dan Solusi Kebijakan
Abstract
Based on Law No. 6 of 2014 about Village (desa), there are four types of authority in village (desa) administration. In Village Administration implementation, there's always interpretation distortion that causes contradiction with other stakeholders. This study aim to discover how far does the implementation and implication of Village Administration authorities, specialy authorities that come from local village administration rights of orign. The Study use qualitative-descriptive approach. Main study locus is on 6 district (desa) and 3 nagari (similar to desa) that purposively chosen and located in three regencies in three provinces. This study conclude that the regulation of Village Authorities as stated in The Village, Rural Area Development and Transmigration Minister Decree 1, 2015 hasn't reach and/or implemented in the Village level. Currently, there's still perception differences in interpreting the Village Authorities, and also dispute between Regencies and Village Authorities and between Village and private sectors authorities. It is highly recommended to review the Village Authorities regulations and to intensively socialize the regulation to the village officials through village stakeholders and societies participation.
Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan. Namun dalam implementasi kewenangan desa tersebut, seringkali terjadi distorsi yaitu berupa perbedaan pemahaman dan penafsiran, sehingga menimbulkan gesekan ataupunsengketa dengan pihak lain. Studi ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta mengetahui sejauhmana implementasi beserta implikasi kewenangan desa, khususnya kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Lokus studi adalah 6 (enam) desa dan 3 (tiga) nagari yang dipilih secara purposif dan tersebar di 3 (tiga) kabupaten pada 3 (tiga) provinsi.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa sosialiasi regulasi tentang kewenangan desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 belum diselenggarakan sampai pada tataran desa.Sampai saat ini, masih terdapat perbedaan persepsi dalam menafsirkan kewenangan desa, seringnya terjadi sengketa antara kewenangan kabupaten dengan kewenangan desa serta kewenangan desa dengan pihak swasta. Direkomendasikan untuk mereviu regulasi/kebijakan tentang kewenangan desa dan melakukan sosialisasi secara intensif sampai ke tataran pelaksana dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan masyarakat di desa.
Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan. Namun dalam implementasi kewenangan desa tersebut, seringkali terjadi distorsi yaitu berupa perbedaan pemahaman dan penafsiran, sehingga menimbulkan gesekan ataupunsengketa dengan pihak lain. Studi ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta mengetahui sejauhmana implementasi beserta implikasi kewenangan desa, khususnya kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Lokus studi adalah 6 (enam) desa dan 3 (tiga) nagari yang dipilih secara purposif dan tersebar di 3 (tiga) kabupaten pada 3 (tiga) provinsi.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa sosialiasi regulasi tentang kewenangan desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 belum diselenggarakan sampai pada tataran desa.Sampai saat ini, masih terdapat perbedaan persepsi dalam menafsirkan kewenangan desa, seringnya terjadi sengketa antara kewenangan kabupaten dengan kewenangan desa serta kewenangan desa dengan pihak swasta. Direkomendasikan untuk mereviu regulasi/kebijakan tentang kewenangan desa dan melakukan sosialisasi secara intensif sampai ke tataran pelaksana dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan masyarakat di desa.
Downloads
References
Masyhuri dan Zainudin (2008:19). Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, Teori dan Aplikasi. Penerbit Alfabeta. Bandung.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berda-sarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Rokhim, Abdul. 2013. Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Vol. XIX No. 36, Pebruari-Mei 2013, Halaman 136-148.
Sofi Nur Ariyati, Sofyan Sjaf, 2014, Efektivitas Kelembagaan Desa Dalam Praktik Demokrasi Di Desa Kelangdepok, Pemalang Jawa Tengah, Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan Vol. 2, No. 3 Desember 2014, hal 200 - 209
Stout HD, De Betekenissen Van De Wet, dalam Irfan Fachruddin, "Pengawasan Peradilan Adminis-trasi terhadap Tindakan Pemerintah," Bandung, Alumni, 2004, hal. 4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Widyastini, Tyas., dan Arya Hadi Dharmawan. 2013. Efektivitas Awig-Awig Dalam Pengaturan Kehidupan Masyarakat Nelayan di Pantai Kedonganan Bali. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 01., No. 01., April 2013, hal: 37-51.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.