Politik Hukum Pengelolaan Hutan Adat (Hak Masyarakat Adat Dayak Dengan Menetapkan Lewu Sebagai Desa Adat)

  • Destano Anugrahnu Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Politik Hukum, Desa Adat, Masyarakat Adat Dayak, Legal Policy, Traditional Villages, Dayak Indigenous Peoples

Abstract

The decision of lewu as a customary village is based on Law 6 of 2014 concerning Villages. It is an alternative path amid many available legal options, as mandated by the Constitutional Court's decision regarding the recognition of the rights of indigenous peoples. The normative method is used to conduct this research. The research shows that there needs to be harmonization between technical rules in determining customary villages and not confusing when implemented by indigenous peoples. Furthermore, after the stipulation and regulation related to the change of the Village to lewu customary Village for the Dayak community, the area based on a clear boundary system no longer applies as a forest area because the principle of recognition and protection of indigenous peoples cannot be repeated to the same thing, thus, should be the basis of reference in efforts to recognize and protect indigenous peoples.

Ditetapkannya lewu atau dikenal sebagai desa adat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada hakekatnya merupakan alternatif diantara beberapa pilihan hukum yang ada, menyusul putusan daya yang mengakui hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan persoalan hukum ini, muncullah kesempatan untuk mempertahankan dan mencapai pengakuan kawasan hutan adat melalui transformasi desa menjadi desa adat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian, yakni: Pertama, aturan teknis yang berbeda untuk mengatur desa adat semestinya diselaraskan untuk mempermudah implementasi. Penetapan desa adat saat ini terpisah pada pasal 98 huruf a (Perda kabupaten) dan pasal 109 (Perda provinsi), ke depan mesti ada perbaikan dari kedua pasal ini diawali revisi UU Desa, diikuti dengan tidak perlu lagi adanya pengaturan teknis oleh menteri. Hal ini karena keberadaan sumber daya alam, seperti hutan dan tanah merupakan basis material sekaligus simbol keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri. Keberadaan desa adat dalam UU Desa menawarkan peluang untuk meningkatkan kedudukan masyarakat hukum adat dalam penguasaan dan pengelolaan wilayah hidupnya. Kedua, setelah penetapan dan pengaturan berkaitan perubahan status desa menjadi desa adat, maka wilayah tersebut mengacu batasan yang ditentukan, tidak lagi berlaku status sebagai kawasan hutan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi lain yang menyangkut masyarakat adat. Nilai utama dari sebuah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yakni seharusnya pengaturan terkait konteks yang sama tidak dilakukan pengulangan, dan pengakuan merupakan hak komunitas, serta semestinya politik hukum yang digunakan pada upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yakni mengacu penilaian sendiri komunitas itu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. (2018). Sang Pemikir Dari Bumi Lambung Mangkurat. Yogyakarta: CV. Istana Agency.

Abhe, A. (2020, September 17). Media Indonesia. Retrieved Maret 8, 2022, from https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/345505/penetapan-hutan-adat-memerlukan-mekanisme-legal-formal

Andiko. (2009). Pendapat Hukum Terhadap RPP Tatacara Penetapan dan Pengelolaan Hutan Adat. HuMa, 10.

Andung, S. (1986). Damang Sahari Andung dan Pergerakan Serikat Kaharingan Dayak Indonesia (SKDI) dalam Memperjuangkan Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah. Catatan Pribadi, Palangka Raya.

Asshiddiqie, J. (2015). Gagasan Konstitusi Sosial; Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani. Jakarta: LP3ES.

Buana, M. S. (2017). Can Human Right and Indigenous Sprituality Prevail over State-Corporatism? A Narrative of Ecological and Cultur Right Violation from East Kalimantan, Indonesia: An Activist Perspective. Journal Of Southeast Asian Human Right, Vol. 1 , 9.

Buana, M. S. (2017). Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam: antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, 353.

Dewi, S. H., Handayani, I. K., & Najicha, F. U. (2020). Kedudukan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam Mendiami Hutan Adat. LEGISLATIF, 90.

Dirjen PPMD. (2019). Panduan Fasilitas Persiapan Penataan Desa Adat. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Fahmi, E., & Zakaria, R. Y. (2004). Imaji Baru Tentang Indonesia: Keniscahyaan Lokalitas dalam Negara-Bangsa. In R. Y. Zakaria, Merebut Negara, Beberapa Catatan Reflektif Tentang Upaya-Upaya Pengakuan, Pengembalian dan Pemulihan Otonomi Desa (p. 7). Yogyakarta: Lapera Utama Pustaka & Karsa.

Fajar, M., & Achmad , Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gunawan, D. H. (2010). Reformasi Setengah Matang. Jakarta: PT Mizan Publika.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardiyanto, B. (2015). Jalan Menuju Hutan Subur, Rakyat Makmur. Jakarta: PT. Gramedia Pustakan Utama.

Harsono, B. (1995). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Limbong, B. (2014). Politik Pertanahan. Jakarta Selatan: Margaretha Pustaka.

Marzuki, P. M. (2001, maret-april). Penelitian hukum. Yuridika, XVI(1), 12.

Marzuki, P. M. (2001). Penelitian Hukum. Yuridika, 93.

Mertokusumo, S., & A. Pitlo. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugroho, W. (2014). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Hutan Adat. Jurnal Konstitusi, 127.

Nurcahyono, O. H. (2018). Harmonisasi Masyarakat Adat Suku Tengger (Analisis Keberadaan Modal Sosial Pada Proses Harmonisasi Pada Masyarakat Adat Suku Tengger, Desa Tosari, Pasuruan, Jawa Timur). Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 2.

Palupi, S., Ulfiah, U., Hadi, P., Sukapti, Y. S., & Fauzi, S. a. (2016). Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Berbasis Hak. Jakarta Selatan: Lakpesdam.

Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. (n.d.).

Peraturan Menteri Desa nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa . (n.d.).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. (n.d.).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 sebagaimana dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang . (n.d.).

Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. (n.d.).

Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (n.d.).

PermenLHK Nomor: 32 tahun 2015 tentang Hutan Hak. (n.d.).

PermenLHK Nomor: 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. (n.d.).

Primawardani, Y. (2017). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku. Jurnal HAM, 8.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU- VIII/2010 Tentang Pengukuhan Hak-hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat. (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011 Tentang Penguasaan Hutan bagi Masyarakat Hukum Adat. (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Pengakuan terhadap Hak atas Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat. (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tentang Perlindungan Keberadaan Hak Individu dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum adat. (n.d.).

Ruwiastuti, M. R. (2000). "Sesat Pikir" Politik Hukum Agraria (Membongkar Alas Penguasaan Negara Atas Hak-Hak Adat. Yogyakarta: Insist Press, KPA dan Pustaka Belajar.

Salam, S. (2016). Perlindungan Hukum Adat atas Hutan Adat. Jurnal Hukum Novelty, 211.

Sembiring, R. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: PT. Raja Grafindo.

Simarmata, R., & Steni, B. (2017). Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum: Kecakapan Hukum Masyarakat Hukum Adat Dalam Lapangan Hukum Privat dan Publik. Jakarta: The Samada Institute.

Sudjatmiko, B., & Zakaria, Y. (2014). Desa Kuat, Indonesia Hebat. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Sufia, R., Sumarmi, & Amirudin, A. (2016). Kearifan Lokal Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Masyarakat Adat Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi). Jurnal Pendidikan, 730.

Sulastriyono. (2014). Filosofi Pengakuan dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Yudisial, vol 3 no 3, 46.

Sumardjono, M. S. (2013, juni). Hak Masyarakat Hukum Adat . Kompas.

Thontowi, J. (2013). Perlindungan Masyarakat Adat dan Tantangan Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22.

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (n.d.).

Walhi. (2020). Penelitian Walhi Kalimantan Tengah. Palangka Raya: Walhi Kalimantan Tengah.

Yunaldi, W. (2021). Nagari dan Negara; Perspektif Otentik Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jual Buku Sastra (JBS).

Zakaria, R. Y. (2012, juni 20). 'RUU Desa atau disebut dengan nama lain' yang menyembuhkan Indonesia. Jakarta: Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA).

Zakaria, R. Y. (2015). Desa Adat, Nomenklatur Strategis Yang Terancam Mandul. Academia.edu, 6.

Published
2023-06-05
How to Cite
Destano Anugrahnu. 2023. “Politik Hukum Pengelolaan Hutan Adat (Hak Masyarakat Adat Dayak Dengan Menetapkan Lewu Sebagai Desa Adat)”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 18 (1), 23-38. https://doi.org/10.47441/jkp.v18i1.297.